Kamis, 09 April 2015

Tugas Pend. Kewarganegaraan - DEMOKRASI INDONESIA dan HAK ASASI MANUSIA(HAM)

TUGAS
MK: KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI INDONESIA dan HAK ASASI MANUSIA(HAM)
SEMESTER : 2 (Dua)
Kampus J1 Kalimalang
 







Nama                   : YULIA ANGGRAINI
NPM                    : 5C214534
Kelas                   : 1DF03


logo gunadarma 1.jpg

 UNIVERSITAS GUNADARMA

KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin kami selaku penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
            Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah “PKN” tetapi juga agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Demokrasi di Indonesia, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun dengan berbagai rintangan, baik itu yang datang dari diri  penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
            Makalah ini memuat tentang “Demokrasi Di Indonesia” yang menjelaskan bagaimana sistem politik ini lahir dan perkembangan demokrasi di indonesia saat ini. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pendidikan kewarga negaraan (PKN) yang telah membimbing penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada  pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Terima kasih.


                                                                                                            Bekasi, April 2015


                                                                                                                        Penulis









DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                                         1
DAFTAR ISI                                                                                                                         2

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah                                                                                                         3
Rumusan Masalah                                                                                                                   3
Tujuan Penulisan                                                                                                                     3
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Demokrasi                                                                                                               4
Demokrasi di Indonesia                                                                                                            5
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis                                                                                            5
Prinsip-prinsip Demokrasi                                                                                                       10
Trias Politik                                                                                                                             11
Perkembangan Demokrasi Indonesia                                                                                      12
Contoh Kebudayaan Demokrasi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara                    13
Pengertian Hak Asasi Manusia                                                                                               10
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia                                                                    10
Hubungan Antara Demokrasi dan HAM                                                                                13
BAB III
PENUTUP                                                                                                                            
Kesimpulan                                                                                                                             15
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                          16



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Demokrasi di Indonesia saat ini telah mengalami fase-fase sejarah yang amat menentukan masa depannya. Fase ini juga sering disebut fase transisi, dimana berbagai lapisan masyarakat mulai dari masyarakat bawah sampai masyarakat kelas elit politik, birokrat pemerintahan, tokoh masyarakat, aktifis lembaga swadaya masyarakat, cendekiawan dan kaum profesional lainnya.Semarak perbuincangan tentang “demokrasi” semakin memberikan dorongan kuat agar kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Karena itu demokrasi menjadi alternatif sistem nilai dalam  berbagai lapangan kehidupan mannusia baik dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat dan negara.
            HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah seebagai berikut:
1.Apa pengertian demokrasi serta penjelasannya?
2.Bagaimana demokrasi di Indonesia serta pelaksanaannya?
3.Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia?
4.Apa saja contoh budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari?
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2.Untuk mengetahui sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia.
3.Untuk mengetahui sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Demokrasi
            Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk di jalankan oleh pemerintah negara tersebut. Istilah demokrasi berasal dari kata Demos yang artinya rakyat, dan Kratos atau Cratein yang artinya kekuasaan. Demokratisasi dapat di mengerti sebagai  proses pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan politik kenegaraan dan kemasyarakatan.
            Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa  pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karna kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas dasar persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
            Secara umum demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara serta sebagai penentu keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta sebagai pengontrol terhadap pelaksanaanya, baik secara langsung oleh rakyat atau melalui lembaga perwalian.
            Menurut Amin Rais demokrasi bisa ditafsirkan dengan berbagai ragam  pengertian. Namun esensinya adalah tetap, yaitu kedaulatan harus diberikan kepada rakyat. Lewat demokrasi, juga akan menghindarkan adanya tirani mayoritas atas minoritas dan juga tirani minoritas atas mayoritas yang sama-sama bahaya
            Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah  pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the  people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia.
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
            Dari semua pendapat di atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa hakekat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam  penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung tiga hal:
Pertama : pemerintah dari rakyat (government of the people).
Kedua : pemerintahan oleh rakyat (government by people). 
Ketiga : pemerintahan untuk rakyat (government for people).
B.Demokrasi di Indonesia
1) Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis.
            Sebuah Negara bisa di sebut sebagai Negara demokrasi manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri itu sering disebut sebagai pilar demokrasi. Adapun cirri-ciri pemerintahan demokrasi sebagai berikut:
1.         Kedaulatan rakyat
            Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2.         Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
            Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap  pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa negara tidak bisa dan tidak boleh menjalankan kehidupan negara berdasarkan kemauannya sendiri.
3.         Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
            Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bias  berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut harus menghormati hak-hak minoritas.
4.         Jaminan hak-hak asasi manusia
            Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-hak tersebut meliputi Hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan  pers bebas, Hak beragama, Hak hidup, hak berserikat dan berkumpul, Hak  persamaan perlindungan hokum, Hak atas proses peradilan yang bebas.
5.         Pemilu yang bebas dan adil
            Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakan pemilu.
6.         Persamaan di depan hukum
            Prinsip ini menghendaki adanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk  berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada diskriminasi, entah berdasarkan suku, ras, agama, antar golongan maupun jenis kelamin.
7.         Perlindungan hukum
            Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang oleh negara.
8.         Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
            Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hukum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan negara yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan negara harus didasarkan pada hukum.
9.         Penghargaan pada keberagaman
            Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok sosial budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam  penyelenggaraan kehidupan negara.
10.       Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi
            Prinsip ini menghendaki agar kehidupan negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. Tolenrasi berarti kesedian untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat.kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan  perbedaan pendapat guna mencari pemecahan untuk kebaikan bersama.
2) Macam-macam Demokrasi
A.Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
1)         Demokrasi langsung Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan  pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Namun dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
          Sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan.
          Tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks.
          Musyawarah tidak akan efektif sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
2)         Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam  parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing. Sistem pemilihan ada dua macam yaitu pemilihan secara langsung dan  pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang  berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sementara itu, pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.
3)         Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengansistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton.
B.Demokrasi ditinjau dari titik berat perhatiannya
a.                     Demokrasi Formal Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun, karena kesamaan itu,  penerapan azas free fight competition(persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kian lebar, kepentingan umum pun diabaikan. Demokrasi formal/ liberal sering pula disebut demokrasi Barat karena  pada umumnya dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang menguasai opini masyarakat(public opinion).
b.                     Demokrasi Material Demokrasi material menitik beratkan upaya-upaya menghilangkan  perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual. Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur karena berkembang di negara-negara sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:

 a) sistem satu (mono) partai, yaitu partai komunis (di Rusia).
 b) sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat.
 c) sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan.
 d) sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa tertinggi dalam negara.
c.                     Demokrasi Gabungan Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.
C.Demokrasi di tinjau dari prinsip ideologinya
 a)        Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal) Demokrasi yang di dasari dan di jiwai oleh pandangan liberalisme yaitu suatu paham yang menentukan pada kebebasan individu yang sangat luas dan longgar tanpa mengabaikan kepentingan umum.
b)         Demokrasi rakyat (demokrasi komunis) Di namakan demokrasi proletar, yang di dasari dan di jiwai paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal klas sosial dan masyarakat ideal.
3) Prinsip-prinsip Demokrasi
a.         Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.         Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c.         Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d.         Penghormatan terhadap supremasi hukum. Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas rule of law, antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
b. Kedudukan yang sama dalam hukum.
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
4) Trias Politica
            Indonesia menganut paham Trias Politica(legislatif, eksekutif, yudikatif) yang membagi kekuasaan politik negara menjadi tiga.Trias Politika di wujudkan dalam tiga lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam  peringkat yang sejajar satu sama lain, saling mengawasi dan saling mengontrol.
1.         Legislatif Lembaga legislatif di Indonesia yaitu DPR untuk pusat dan DPRD untuk tingkat provinsi dan kabupaten / kota ditambah DPD sebagai perwakilan daerah. DPR-RI memiliki tugas diantaranya membentuk undang-undang dan melakukan  pengawasan (supervisi) terhadap penggunaan APBN.
2.         Eksekutif Kekuasaan eksekutif dalam suatu negara ialah merupakan kekuasaan dimana dijalankannya segala kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan badan legislatif dan menyelenggarakan undang-undang yang telah diciptakan oleh  badan legislatif.
3.         Yudikatif Badan Yudikatif berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
5) Perkembangan Demokrasi di Indonesia
            Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1)         Periode 1945-1959 demokrasi pada masa revolusi (Demokrasi Parlementer)
            Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain. Sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri atas Presiden sebagai kepala negara konstitusional dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

2)         Periode 1959-1965 (Orde Lama)
            Demokrasi Terpimpin Pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3)         Periode 1965-1998 (Orde Baru)
            Demokrasi Pancasila Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya  pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasanmasyarakat di daerah. Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pilkadaperan dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai  politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4)         Periode 1998-sekarang ( Reformasi )
            Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal  bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
6) Contoh Kebudayaan Demokrasi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
a. Pemilihan umum
            Pemilihan umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Mulai tahun 2004,  pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat pusat dan daerah serta pasangan presiden dan wakil presiden. Bagi negara, pemilu menjadi tonggak pelaksanaan demokrasi. Melalui pemilu, rakyat melaksanakan haknya untuk memilih wakil di parlemen serta pemimpin negara. Pelaksanaan pemilu menunjukkan perilaku demokratis dalam suatu negara. Melalui pemilu,  pelaksanaan pemerintahan dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan tanpa paksaan, tekanan, dan pengaruh pihak lain.
b. Pemilihan kepala daerah
            Pemilihan kepala daerah (pilkada) menunjukkan pelaksanaan demokrasi masyarakat di daerah. Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pilkada dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pilkada menjadi indikator  pelaksanaan kehidupan yang demokratis di daerah. Dalam  pilkada, masyarakat berhak memiliki pasangan pemimpin daerah sesuai dengan ketetapan hati masing-masing. Di tingkat provinsi, rakyat memilih gubernur dan wakil gubernur, di tingkat kabupaten, rakyat memilih bupati dan wakil bupati, di tingkat kota, rakyat memilih wali kota dan wakil wali kota.
c. Pembagian kekuasaan
            Dalam pemerintahan yang demokratis, kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga. Pemerintahan yang demokratis dapat terwujud melalui pembagian kekuasaan. Seperti yang berlaku di Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi 3, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
d. Kebebasan pers
            Pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Pers diharapkan mampu menjadi  penyeimbang dalam proses demokratisasi. Pers perlu memperoleh kebebasan agar mampu melaksanakan perannya. Pers yang dilindungi kebebasannya adalah  pers yang bertanggung jawab dan konstruktif.
e. Pluralisme
            Pluralisme menunjukkan keberagaman suatu bangsa. Perilaku demokratis ditunjukkan dengan adanya penghargaan terhadap keberagaman. Pluralisme harus dijamin oleh negara. Tidak ada pembeda antara kelompok mayoritas maupun minoritas. Semua suku, agama, ras, dan golongan memiliki hak dan kewajiban yang sama di berbagai bidang kehidupan.
f. Kesetaraan hukum
            Perilaku demokratis ditunjukkan dengan kesetaraan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Penerapan hukum didasarkan pada fakta hukum dengan dilandasi norma hukum yang berlaku.
7) Pengertian Hak Asasi Manusia
            HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai degan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain. Disamping HAM, ada juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya beribadah.
Beberapa definisi menurut para ahli :
1.    Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, S.H. HAM  adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrah Tuhan Yang Maha Esa
2.    Laboratorium pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.    Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya
4.    John Locke. HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta  sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
            Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa HAM  merupakan hak paling individu dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

8) Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
            Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan (1945 – sekarang).
A.   Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
o  Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
o  Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
o  Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
o  Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
o  Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
o  Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
o  Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
            Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.


B.   Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a)  Periode 1945 – 1950
            Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b)  Periode 1950 – 1959
            Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek.
            Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c)  Periode 1959 – 1966
            Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d)  Periode 1966 – 1998
            Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
            Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
            Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
            Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e)  Periode 1998 – sekarang
            Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangan lainnya.
9) Hubungan Antara Demokrasi dan HAM
            Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti, secara langsung menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat. Ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain semakin besarnya tingkat kemerdekaan misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
            Hanya kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatas hak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat. Maka negara demokratis juga diukur dari sejauh mana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia.Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia. 

BAB III
Penutup
Kesimpulan
            Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk menyuarakan  pendapatnya. Sehingga tidak ada sistem pemerintahan yang otoriter. Jika ada  perbedaan pendapat, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, atau dengan  perhitungan jumlah suara untuk memilih opsi tertentu. Prinsip pada demokrasi adalah adanya kesamaan rakyat didalam hukum. Sehingga tidak ada yang lebih diistimewakan atau dikesampingkan dalam hukum.
            Kekuasaan Indonesia di bagi atas tiga lembaga yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga jenis lembaga pemerintah tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanaka kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang  berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif, dan lembaga-lembaga  perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.

DAFTAR PUSTAKA
http://hilalfarisy.wordpress.com/2012/03/21/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
http://thelando.wordpress.com/2011/09/14/anomali-trias-politika-indonesia-legislathief-eksekuthief-dan-yudikathief/
http://krizi.wordpress.com/2009/09/30makalah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
http://birokrasi.kompasiana.com/2013/04/12/sistem-pemerintahan-demokrasi-550524.html/
http://feriaku02.wordpres.com/2013/06/05/hukum-syair-dan-musik/
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/demokrasi/
http://amanahtp.wordpress.com/2013/01/31/ciri-ciri-pemerintahan-demokrasi/
http://viselvi.blogspot.com/2013/04/makalah-demokrasi-dan-ham.html