MK: KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI
INDONESIA dan HAK ASASI MANUSIA(HAM)
SEMESTER
: 2 (Dua)
Kampus J1 Kalimalang
Nama :
YULIA ANGGRAINI
NPM :
5C214534
Kelas :
1DF03
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang
telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan.
Tanpa pertolongan-Nya mungkin kami selaku penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun selain untuk
memenuhi tugas mata kuliah “PKN” tetapi juga agar pembaca dapat memperluas ilmu
tentang Demokrasi di Indonesia, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari
berbagai sumber. Makalah ini di susun dengan berbagai rintangan, baik itu yang
datang dari diri penyusun maupun yang
datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari
Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang
“Demokrasi Di Indonesia” yang menjelaskan bagaimana sistem politik ini lahir
dan perkembangan demokrasi di indonesia saat ini. Penyusun juga mengucapkan
terima kasih kepada dosen pendidikan kewarga negaraan (PKN) yang telah
membimbing penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini
dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Terima
kasih.
Bekasi,
April 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah 3
Rumusan
Masalah 3
Tujuan
Penulisan 3
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Demokrasi 4
Demokrasi
di Indonesia 5
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis 5
Prinsip-prinsip
Demokrasi 10
Trias
Politik 11
Perkembangan
Demokrasi Indonesia 12
Contoh
Kebudayaan Demokrasi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara 13
Pengertian
Hak Asasi Manusia 10
Perkembangan
Hak Asasi Manusia di Indonesia 10
Hubungan
Antara Demokrasi dan HAM 13
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan 15
DAFTAR PUSTAKA 16
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Demokrasi di Indonesia saat ini
telah mengalami fase-fase sejarah yang amat menentukan masa depannya. Fase ini
juga sering disebut fase transisi, dimana berbagai lapisan masyarakat mulai
dari masyarakat bawah sampai masyarakat kelas elit politik, birokrat
pemerintahan, tokoh masyarakat, aktifis lembaga swadaya masyarakat, cendekiawan
dan kaum profesional lainnya.Semarak perbuincangan tentang “demokrasi” semakin
memberikan dorongan kuat agar kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat
menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Karena itu demokrasi menjadi
alternatif sistem nilai dalam berbagai
lapangan kehidupan mannusia baik dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat dan
negara.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.Melanggar HAM
seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini adalah seebagai berikut:
1.Apa
pengertian demokrasi serta penjelasannya?
2.Bagaimana
demokrasi di Indonesia serta pelaksanaannya?
3.Bagaimana
sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia?
4.Apa
saja contoh budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari?
C.
Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah:
1.Untuk
mengetahui pengertian demokrasi.
2.Untuk
mengetahui sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia.
3.Untuk
mengetahui sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk di jalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Istilah demokrasi berasal dari kata Demos yang artinya rakyat,
dan Kratos atau Cratein yang artinya kekuasaan. Demokratisasi dapat di mengerti
sebagai proses pelaksanaan demokrasi
dalam kehidupan politik kenegaraan dan kemasyarakatan.
Demokrasi sebagai dasar hidup
bernegara mengandung pengertian bahwa
pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah
mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karna kebijakan
tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti
pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas dasar
persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Secara umum demokrasi adalah suatu
sistem pemerintahan dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara
serta sebagai penentu keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan
negara dan pemerintahan serta sebagai pengontrol terhadap pelaksanaanya, baik
secara langsung oleh rakyat atau melalui lembaga perwalian.
Menurut Amin Rais demokrasi bisa
ditafsirkan dengan berbagai ragam
pengertian. Namun esensinya adalah tetap, yaitu kedaulatan harus
diberikan kepada rakyat. Lewat demokrasi, juga akan menghindarkan adanya tirani
mayoritas atas minoritas dan juga tirani minoritas atas mayoritas yang
sama-sama bahaya
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS
ke-16), demokrasi adalah pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the people and for the people).
Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil
rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia.
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
Dari semua pendapat di atas dapat
diperoleh kesimpulan bahwa hakekat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat
dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan
di tangan rakyat baik dalam
penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan
berada di tangan rakyat mengandung tiga hal:
Pertama
: pemerintah dari rakyat (government of the people).
Kedua
: pemerintahan oleh rakyat (government by people).
Ketiga
: pemerintahan untuk rakyat (government for people).
B.Demokrasi
di Indonesia
1)
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis.
Sebuah Negara bisa di sebut sebagai
Negara demokrasi manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri itu sering
disebut sebagai pilar demokrasi. Adapun cirri-ciri pemerintahan demokrasi
sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan
tertinggi. Dalam negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan
penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiluki oleh
penguasa berasal dari rakyat.
2. Pemerintahan didasarkan pada
persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya
pengawasan rakyat terhadap pemerintahan.
Dalam hal ini, penguasa negara tidak bisa dan tidak boleh menjalankan kehidupan
negara berdasarkan kemauannya sendiri.
3. Pemerintahan mayoritas dan perlindungan
hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya
keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam
kenyataan, kehendak rakyat bias
berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, keputusan diambil sesuai
kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut harus menghormati hak-hak
minoritas.
4. Jaminan hak-hak asasi manusia
Prinsip ini menghendaki adanya
jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan dalam konstitusi. Jaminan
hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-hak tersebut
meliputi Hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas, Hak beragama, Hak hidup, hak
berserikat dan berkumpul, Hak persamaan
perlindungan hokum, Hak atas proses peradilan yang bebas.
5. Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya
pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting
untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu
diselenggarakan pemilu.
6. Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya
persamaan politik. Maksudnya, secara hukum setiap warga Negara mempunyai
kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa
saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak
boleh ada diskriminasi, entah berdasarkan suku, ras, agama, antar golongan
maupun jenis kelamin.
7. Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya
perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang oleh negara.
8. Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya
pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hukum. Pembatasan itu di tuangkan dalam
konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan negara
yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi
sering di sebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan
demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti
kebijakan negara harus didasarkan pada hukum.
9. Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar
tiap-tiap kelompok sosial budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin
keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama
untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan kehidupan negara.
10. Penghargaan terhadap nilai-nilai
demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar
kehidupan negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama
dan konsesus. Tolenrasi berarti kesedian untuk menahan diri, bersikap sabar,
membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda.
Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu
perbaikan kehidupan rakyat.kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk
menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi
berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di antara berbagai macam
pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari
pemecahan untuk kebaikan bersama.
2)
Macam-macam Demokrasi
A.Demokrasi
ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
1) Demokrasi langsung Dipraktikkan di
negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu,
seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan
pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat
mengetahui aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi
masyarakat. Namun dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan
karena:
• Sulitnya mencari tempat yang dapat
menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan.
• Tidak setiap orang memahami
persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks.
• Musyawarah tidak akan efektif sehingga
sulit menghasilkan keputusan yang baik.
2) Demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam
menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam
parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan
menurut konstitusi negara masing-masing. Sistem pemilihan ada dua macam yaitu
pemilihan secara langsung dan pemilihan
bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang
yang akan duduk di parlemen. Sementara itu, pada pemilihan bertingkat, yang
dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian
orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.
3) Demokrasi perwakilan dengan sistem
referendum Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk
duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat
dengansistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat
secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang
disebut Kanton.
B.Demokrasi
ditinjau dari titik berat perhatiannya
a. Demokrasi Formal Demokrasi
formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya
untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi.
Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan
hak yang sama. Namun, karena kesamaan itu,
penerapan azas free fight competition(persaingan bebas) dalam bidang
ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kian
lebar, kepentingan umum pun diabaikan. Demokrasi formal/ liberal sering pula
disebut demokrasi Barat karena pada
umumnya dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya
demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu
dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang menguasai opini
masyarakat(public opinion).
b. Demokrasi Material
Demokrasi material menitik beratkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga
persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan
mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai
penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu
sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan
dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik
diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual.
Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur karena berkembang di negara-negara
sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria
dengan ciri-ciri:
a) sistem satu (mono) partai, yaitu partai
komunis (di Rusia).
b) sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa
dapat dipaksakan kepada rakyat.
c) sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin
partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan.
d) sistem pemusatan kekuasaan di tangan
penguasa tertinggi dalam negara.
c. Demokrasi Gabungan
Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan
material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi
diperlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.
Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh
tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi
rakyat.
C.Demokrasi
di tinjau dari prinsip ideologinya
a) Demokrasi
konstitusional (demokrasi liberal) Demokrasi yang di dasari dan di jiwai oleh
pandangan liberalisme yaitu suatu paham yang menentukan pada kebebasan individu
yang sangat luas dan longgar tanpa mengabaikan kepentingan umum.
b) Demokrasi rakyat (demokrasi komunis) Di
namakan demokrasi proletar, yang di dasari dan di jiwai paham
marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak
mengenal klas sosial dan masyarakat ideal.
3)
Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Keterlibatan warga negara dalam
pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu
antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan
tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas rule of law, antara lain
sebagai berikut :
a.
Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
b.
Kedudukan yang sama dalam hukum.
c.
Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
4)
Trias Politica
Indonesia menganut paham Trias
Politica(legislatif, eksekutif, yudikatif) yang membagi kekuasaan politik
negara menjadi tiga.Trias Politika di wujudkan dalam tiga lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain, saling mengawasi dan saling mengontrol.
1. Legislatif Lembaga legislatif di
Indonesia yaitu DPR untuk pusat dan DPRD untuk tingkat provinsi dan kabupaten /
kota ditambah DPD sebagai perwakilan daerah. DPR-RI memiliki tugas diantaranya
membentuk undang-undang dan melakukan
pengawasan (supervisi) terhadap penggunaan APBN.
2. Eksekutif Kekuasaan eksekutif dalam
suatu negara ialah merupakan kekuasaan dimana dijalankannya segala
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan badan legislatif dan menyelenggarakan
undang-undang yang telah diciptakan oleh
badan legislatif.
3. Yudikatif Badan Yudikatif berfungsi
menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu
adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
5)
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi
antara lain :
1) Periode 1945-1959 demokrasi pada masa
revolusi (Demokrasi Parlementer)
Demokrasi pada masa ini dikenal
dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku
sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat
dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) 1950. Meskipun ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa
negara Asia lain. Sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal
ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan
eksekutif terdiri atas Presiden sebagai kepala negara konstitusional dan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2) Periode 1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi Terpimpin Pandangan A.
Syafi‟i Ma‟arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno
sebagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan
terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam
Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai
demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif.
3) Periode 1965-1998 (Orde Baru)
Demokrasi Pancasila Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI
sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai
oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan
keputusan politik, pembatasanmasyarakat di daerah. Pilkada dilaksanakan setiap
5 tahun sekali. Pilkadaperan dan fungsi partai politik, campur tangan
pemerintah dalam persoalan partai
politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan
inkorporasi lembaga nonpemerintah
4) Periode 1998-sekarang ( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan
turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian
diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden
Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap
pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim
tersebut menandakan tahap awal bagi
transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang
kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan
dibangun.
6)
Contoh Kebudayaan Demokrasi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
a.
Pemilihan umum
Pemilihan umum dilaksanakan setiap 5
tahun sekali. Mulai tahun 2004, pemilu
dilaksanakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat pusat dan daerah
serta pasangan presiden dan wakil presiden. Bagi negara, pemilu menjadi tonggak
pelaksanaan demokrasi. Melalui pemilu, rakyat melaksanakan haknya untuk memilih
wakil di parlemen serta pemimpin negara. Pelaksanaan pemilu menunjukkan
perilaku demokratis dalam suatu negara. Melalui pemilu, pelaksanaan pemerintahan dilakukan dari,
oleh, dan untuk rakyat. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menentukan
pilihan tanpa paksaan, tekanan, dan pengaruh pihak lain.
b.
Pemilihan kepala daerah
Pemilihan kepala daerah (pilkada)
menunjukkan pelaksanaan demokrasi masyarakat di daerah. Pilkada dilaksanakan
setiap 5 tahun sekali. Pilkada dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, dan
kota. Pilkada menjadi indikator
pelaksanaan kehidupan yang demokratis di daerah. Dalam pilkada, masyarakat berhak memiliki pasangan
pemimpin daerah sesuai dengan ketetapan hati masing-masing. Di tingkat
provinsi, rakyat memilih gubernur dan wakil gubernur, di tingkat kabupaten,
rakyat memilih bupati dan wakil bupati, di tingkat kota, rakyat memilih wali
kota dan wakil wali kota.
c.
Pembagian kekuasaan
Dalam pemerintahan yang demokratis,
kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga. Pemerintahan yang demokratis dapat
terwujud melalui pembagian kekuasaan. Seperti yang berlaku di Indonesia,
kekuasaan negara dibagi menjadi 3, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan
legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
d.
Kebebasan pers
Pers menjadi salah satu pilar
demokrasi. Pers diharapkan mampu menjadi
penyeimbang dalam proses demokratisasi. Pers perlu memperoleh kebebasan
agar mampu melaksanakan perannya. Pers yang dilindungi kebebasannya adalah pers yang bertanggung jawab dan konstruktif.
e.
Pluralisme
Pluralisme menunjukkan keberagaman
suatu bangsa. Perilaku demokratis ditunjukkan dengan adanya penghargaan
terhadap keberagaman. Pluralisme harus dijamin oleh negara. Tidak ada pembeda
antara kelompok mayoritas maupun minoritas. Semua suku, agama, ras, dan
golongan memiliki hak dan kewajiban yang sama di berbagai bidang kehidupan.
f.
Kesetaraan hukum
Perilaku demokratis ditunjukkan
dengan kesetaraan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di
depan hukum. Penerapan hukum didasarkan pada fakta hukum dengan dilandasi norma
hukum yang berlaku.
7)
Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah kebebasan seseorang untuk
bertindak sesuai degan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau
mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM juga
merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak
dapat dihilangkan oleh pihak lain. Disamping HAM, ada juga kewajiban asasi,
yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus
dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya beribadah.
Beberapa
definisi menurut para ahli :
1. Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, S.H.
HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang
dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrah Tuhan Yang Maha Esa
2. Laboratorium pancasila IKIP Malang. HAM
adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa.
3. Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto. HAM
adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan
hakikatnya
4. John Locke. HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa HAM merupakan hak paling individu
dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormati ,
dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
8)
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai
tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada
dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan
pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ),
membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu
periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan (1945
– sekarang).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
o Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM,
pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan
mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah
kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk
pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan
mengeluarkan pendapat.
o Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan
pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
o Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha
unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan
deskriminasi rasial.
o Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang
berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial
dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
o Indische Partij, pemikiran HAM yang paling
menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan
yang sama dan hak kemerdekaan.
o Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada
hak untuk memperoleh kemerdekaan.
o Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia,
menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk
menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka
hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan
juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu
pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan
pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak
persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk
berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 –
sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada
periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1
November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk
mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah
tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan
Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer.
Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan,
karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi
parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan
oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami
“ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli
hukum tata Negara ini ada lima aspek.
Pertama, semakin banyak tumbuh
partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua,
Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya.
Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam
suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan
perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan
kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif
terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim
yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang
kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan
yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan
Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi
terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari
sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik
pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik.
Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu
hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan
pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada
masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu
seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan
tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan
HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar
Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical
review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan
TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan
rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan
Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal
tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran,
karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada
periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum
yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam
ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai
–nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa
Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan
UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM.
Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu
HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara
yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah
mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada
periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga
Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan
HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi
internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung
Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan
sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat
menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena
terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke
strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.
Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah
dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES
No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.Lembaga ini bertugas untuk memantau
dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran
kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada
tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan
HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa
kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan
HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang
berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan
kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan
banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan
penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.Strategi
penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status
penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan
telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti
amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP
MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang –
undangan lainnya.
9)
Hubungan Antara Demokrasi dan HAM
Demokrasi punya keterkaitan yang erat
dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan
rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam
suatu negara. Posisi ini berarti, secara langsung menyatakan adanya jaminan
terhadap hak sipil dan politik rakyat. Ukuran untuk menilai demokratis atau
tidaknya suatu negara, antara lain semakin besarnya tingkat kemerdekaan
misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut
keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya kemudian patut dijelaskan
lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatas hak sipil dan politik
rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauh
mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat. Maka negara
demokratis juga diukur dari sejauh mana negara menjamin kesejahteraan warga
negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara
menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal
inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana
hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia.Secara sederhana
dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara
yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara
mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
BAB
III
Penutup
Kesimpulan
Demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Dalam demokrasi, rakyat
memiliki hak untuk menyuarakan
pendapatnya. Sehingga tidak ada sistem pemerintahan yang otoriter. Jika
ada perbedaan pendapat, dapat
diselesaikan dengan cara musyawarah, atau dengan perhitungan jumlah suara untuk memilih opsi
tertentu. Prinsip pada demokrasi adalah adanya kesamaan rakyat didalam hukum.
Sehingga tidak ada yang lebih diistimewakan atau dikesampingkan dalam hukum.
Kekuasaan Indonesia di bagi atas
tiga lembaga yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga jenis
lembaga pemerintah tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanaka kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang
berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif, dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasaan legislatif.
DAFTAR
PUSTAKA
http://hilalfarisy.wordpress.com/2012/03/21/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
http://thelando.wordpress.com/2011/09/14/anomali-trias-politika-indonesia-legislathief-eksekuthief-dan-yudikathief/
http://krizi.wordpress.com/2009/09/30makalah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
http://birokrasi.kompasiana.com/2013/04/12/sistem-pemerintahan-demokrasi-550524.html/
http://feriaku02.wordpres.com/2013/06/05/hukum-syair-dan-musik/
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/demokrasi/
http://amanahtp.wordpress.com/2013/01/31/ciri-ciri-pemerintahan-demokrasi/
http://viselvi.blogspot.com/2013/04/makalah-demokrasi-dan-ham.html